Pengedar Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, Sita 26 Paket Sabu
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi
PELALAWAN ---(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang diduga residivis berinisial SP (30) di sebuah pondok perkebunan sawit, di Kelurahan Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dari penangkapan pelaku,berhasil disita barang bukti 26 paket sabu dengan berat kotor 65.90 gram, timbangan digital, handphone Android merk Redmi, uang tunai senilai Rp1 juta dan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tanpa Nopol.
Pengungkapan narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Ukui.
Menyikapi info tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, MH, turun melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, akan ada transaksi narkoba di sebuah pondok perkebunan sawit. Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, Selasa (13/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 wib.
Alhasil seorang laki-laki berhasil diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tas sandang warna hitam yang berisikan 3 paket sabu, uang tunai senilai Rp1 juta dan dalam kotak rokok on bold yang berisikan 1 paket lagi sabu.
Tidak sampai disitu, tim Opsnal mengiring pelaku ke rumahnya di jalan Lintas Ukui
Dari hasil penggeledahan ditemukan tas warna merah yang di dalamnya berisikan 22 paket diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, 2 bal plastik bening klip merah dan sendok sabu terbuat dari pipet plastik.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari Boy yang kini sedang diselidiki keberadaanya. Sedangkan pelaku SP sebelumnya pernah di tangkap kasus narkoba dan baru keluar setahun lalu.
Kemudian pelaku digiring ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama barang bukti puluhan paket sabu, uang tunai yang diduga hasil penjualan barang terlarang, serta sepeda motor.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Kamis (15/1/2026) membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini pelaku yang merupakan seorang residivis telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kasusnya terus di kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," tutur Kasat. (Sa)

Tulis Komentar